STRUKTUR ORGANISASI

Susunan Organisasi Kecamatan meliputi :

  1. Camat
  2. Sekretaris Kecamatan
  3. Seksi Tata Pemerintahan
  4. Seksi Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  5. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
  6. Seksi Kesejahteraan Rakyat
  7. Kasubag Umum dan Kepegawaian
  8. Kasubag Perencanaan dan Keuangan
  9. Kelompok Jabatan Fungsional

Camat dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2008 adalah sebagai berikut :

  1. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  2. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  3. mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  4. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  5. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  6. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  7. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.