Susunan Organisasi Kecamatan meliputi :
- Camat
- Sekretaris Kecamatan
- Seksi Tata Pemerintahan
- Seksi Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Seksi Kesejahteraan Rakyat
- Kasubag Umum dan Kepegawaian
- Kasubag Perencanaan dan Keuangan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Camat dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2008 adalah sebagai berikut :
- mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.